Seksi Sosial



Penjabaran Tugas Pokok
Seksi Sosial

Pasal 8
(1)      Seksi Sosial dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan pembinaan kesejahteraan sosial.
(2)      Penjabaran tugas , adalah sebagai berikut :
a.    mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang sosial;
b.    melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteran sosial;
c.    melakukan kegiatan pembinaan dalam bidang keagamaan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat;
d.    membantu mengumpulkan dan menyalurkan dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya;
e.    membantu pelaksanaan pendataan keluarga miskin;
f.     membantu pelaksanaan pengumpulan dana Palang Merah Indonesia;
g. membantu pelaksanaan pembinaan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pramuka dan Organisasi kemasyarakatan;
h.    membantu pelaksanaan program layanan kesehatan masyarakat;
i.      membantu kegiatan pengumpulan zakat, infaq, dan shodaqoh;
j.      melakukan pencatatan kelahiran, pernikahan, dan kematian;
k.    membina, mengawasi dan menilai kinerja bawahannya dan memberikan  DP-3 kepada bawahannya;
l.      menyelenggarakan administrasi dan membuat laporan sesuai  bidang tugasnya;

1 komentar:

  1. maksudnya pasal 8 ini dari Perda atau Perbup .
    mohon dicantumkan . terima kasih



    BalasHapus