Penjabaran
Tugas Pokok
Seksi
Sosial
Pasal 8
(1)
Seksi Sosial dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan program dan pembinaan kesejahteraan sosial.
(2)
Penjabaran tugas , adalah sebagai berikut :
a.
mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data
di bidang sosial;
b.
melakukan pelayanan kepada masyarakat di
bidang kesejahteran sosial;
c.
melakukan kegiatan pembinaan dalam bidang
keagamaan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat;
d.
membantu mengumpulkan dan menyalurkan
dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya;
e.
membantu pelaksanaan pendataan keluarga
miskin;
f.
membantu pelaksanaan pengumpulan dana Palang
Merah Indonesia;
g. membantu pelaksanaan pembinaan kegiatan Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pramuka dan Organisasi
kemasyarakatan;
h.
membantu pelaksanaan program layanan
kesehatan masyarakat;
i.
membantu kegiatan pengumpulan zakat, infaq,
dan shodaqoh;
j.
melakukan pencatatan kelahiran, pernikahan,
dan kematian;
k.
membina, mengawasi dan menilai kinerja
bawahannya dan memberikan DP-3 kepada
bawahannya;
l.
menyelenggarakan administrasi dan membuat
laporan sesuai bidang tugasnya;
maksudnya pasal 8 ini dari Perda atau Perbup .
BalasHapusmohon dicantumkan . terima kasih