Penjabaran
Tugas Pokok
Seksi
Kelurahan
Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pemerintahan umum dan Kelurahan, administrasi kependudukan dan politik dalam negeri.
Penjabaran tugas adalah sebagai berikut :
a.
mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data
di bidang pemerintahan;
b.
merencanakan kegiatan penyuluhan dan
sosialisasi tentang pemerintahan;
c.
mengumpulkan
bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat ;
d. melakukan pelayanan kepada masyarakat di
bidang pemerintahan dan kependudukan;
e.
membantu tugas-tugas di bidang pemungutan
pajak bumi dan bangunan (PBB);
f. membantu pengawasan dan pelaksanaan pemilihan
kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan umum (Pemilu);
g.
menyajikan data dan informasi tentang
pemerintahan dan kependudukan;
h.
mengumpulkan bahan-bahan dan menyusun laporan
di bidang pemerintahan;
i.
menyelenggarakan administrasi, membuat
laporan sesuai dengan bidang tugasnya;
j.
membina, mengawasi dan menilai kinerja
bawahannya dan memberikan DP-3 kepada
bawahannya;
k.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh Lurah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar