Seksi Pemerintahan



Penjabaran Tugas Pokok
Seksi Kelurahan
         

              Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pemerintahan umum dan Kelurahan, administrasi kependudukan dan politik dalam negeri.
                  Penjabaran tugas adalah sebagai berikut :
a.    mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang pemerintahan;
b.    merencanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi tentang pemerintahan;
c.    mengumpulkan  bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat ;
d. melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan dan kependudukan;
e.    membantu tugas-tugas di bidang pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB);
f.   membantu pengawasan dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan umum (Pemilu);
g.    menyajikan data dan informasi tentang pemerintahan dan kependudukan;
h.    mengumpulkan bahan-bahan dan menyusun laporan di bidang pemerintahan;
i.      menyelenggarakan administrasi, membuat laporan sesuai dengan bidang tugasnya;
j.      membina, mengawasi dan menilai kinerja bawahannya dan memberikan  DP-3 kepada bawahannya;
k.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar