Sekretariat Kelurahan



Penjabaran Tugas Pokok
Sekretariat Kelurahan

Pasal 4
(1)      Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas pokok membantu Lurah melaksanakan koordinasi kegiatan, pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi pemerintah Kelurahan.
(2)      Penjabaran tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),   adalah sebagai berikut :
a.    melakukan koordinasi terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh perangkat Kelurahan;
b.    mengumpulkan dan merumuskan program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas umum pemerintah Kelurahan, pembangunan, dan pembinaan kesejahteraan sosial serta ketertiban wilayah;
c.    melakukan pemantauan terhadap kegiatan penyeleggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kesejahteraan sosial serta ketertiban sosial;
d. memberikan pelayanan kepada mayarakat di bidang pemerintahan dan kesejahteraan;
e. melakukan pembinaan administrasi dan pelayanan teknis administratif kapada seluruh perangkat pemerintah Kelurahan;
f.  melaksanakan administrasi keuangan meliputi penertiban pembukuan keuangan disertai pembuatan SPJ keuangan kantor;
g.    menyusun dan membuat surat keputusan Lurah hasil musyawarah dengan LKMD;
h. melaksanakan administrasi kepegawaian meliputi pembuatan daftar hadir dan laporan kepegawaian tiap bulan serta usulan kenaikan pangkat maupun kenaikan gaji berkala PNS di lingkungan kerjanya;
i.      melaksanakan urusan perlengkapan acara kantor meliputi penyiapan tempat untuk rapat, daftar hadir peserta rapat, notulen dan konsumsi rapat serta mengusulkan pakaian seragam kantor;
j.      menyiapkan kegiatan penerimaan tamu seperti buku tamu, tempat, daftar hadir dan konsumsi apabila dipandang perlu;
k.   melaksanakan administrasi surat menyurat meliputi agenda surat masuk dan keluar, mengarsipkan surat dinas dan menyusun agenda kegiatan Lurah sesuai surat undangan;
l.  membina, mengawasi dan menilai kinerja bawahannya dan memberikan  DP-3 kepada bawahannya;
m.   membuat laporan sesuai bidang tugasnya;
n.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar