Penjabaran
Tugas Pokok
Sekretariat
Kelurahan
Pasal 4
(1)
Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas pokok membantu Lurah
melaksanakan koordinasi kegiatan, pembinaan administrasi dan memberikan
pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi pemerintah Kelurahan.
(2) Penjabaran tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut :
a.
melakukan koordinasi terhadap segala kegiatan
yang dilakukan oleh perangkat Kelurahan;
b.
mengumpulkan dan merumuskan program serta
petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas umum pemerintah Kelurahan,
pembangunan, dan pembinaan kesejahteraan sosial serta ketertiban wilayah;
c.
melakukan pemantauan terhadap kegiatan penyeleggaraan
tugas umum pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kesejahteraan sosial serta
ketertiban sosial;
d. memberikan pelayanan kepada mayarakat di bidang pemerintahan dan
kesejahteraan;
e. melakukan pembinaan administrasi dan pelayanan teknis administratif
kapada seluruh perangkat pemerintah Kelurahan;
f. melaksanakan administrasi keuangan meliputi penertiban pembukuan
keuangan disertai pembuatan SPJ keuangan kantor;
g.
menyusun dan membuat surat keputusan Lurah hasil musyawarah dengan
LKMD;
h. melaksanakan administrasi kepegawaian meliputi pembuatan daftar
hadir dan laporan kepegawaian tiap bulan serta usulan kenaikan pangkat maupun
kenaikan gaji berkala PNS di lingkungan kerjanya;
i.
melaksanakan urusan perlengkapan acara kantor meliputi penyiapan
tempat untuk rapat, daftar hadir peserta rapat, notulen dan konsumsi rapat
serta mengusulkan pakaian seragam kantor;
j.
menyiapkan kegiatan penerimaan tamu seperti buku tamu, tempat,
daftar hadir dan konsumsi apabila dipandang perlu;
k. melaksanakan administrasi surat menyurat meliputi agenda surat
masuk dan keluar, mengarsipkan surat dinas dan menyusun agenda kegiatan Lurah
sesuai surat undangan;
l.
membina, mengawasi dan menilai kinerja bawahannya dan
memberikan DP-3 kepada bawahannya;
m.
membuat laporan sesuai bidang tugasnya;
n.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh Lurah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar