Kelurahan kemiri adalah salah satu dari dua Kelurahan yang berada di wilayah KecamatanMojosongoKabupatenBoyolali.PembentukanKelurahanKemiri
adalah sebagai akibat dari ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penetapan Perubahan Status Desa
Mojosongo dan Desa Kemiri Menjadi Kelurahan Mojosongo dan Kelurahan Kemiri
Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali. Kantor Kelurahan Kemiri saat ini berkedudukan di lokasi yang baru
yaitu sebelahbarat
KUD Mojosongo, tepatnya di JalanBoyolali-Klaten Km 4 Dukuh Jomboran Kelurahan Kemiri
Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali. Asal mula Kelurahan ini di mulai dengan terbentuknya Desa Kemiri, hingga saat ini
tidak diketemukan dokumen atau catatan yang memuat kapan tepatnya mulai terbentuknya
wilayah ini, namun diyakini sebelum jaman kemerdekaan telah terbentuk Desa di
wilayah ini, pada masa tersebut.
Kemudian muncul peraturan perundang-undangan baru bahwa dalam pemilihan lurah dilakukan
dengan pemilihan secara langsung oleh masyarakat. Sehingga sejak saat itu pemilihan
Lurah di wilayah Desa Kemiri dilaksanakan secara langsung. Pada tahun 2006 diadakan pemilihan Kepala
Desa Kemiri, dengan hasil terpilih bapak.Marsono, SH sebagai Kepala Desa Kemiri
yang baru dengan masajabatan selama 6 (enam) tahun yaitu mulai tahun 2007 sampai
dengan tahun 2013.
Namun dengan telah tetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Penetapan Perubahan Status Desa
Mojosongo dan Desa Kemiri Menjadi
Kelurahan Mojosongo dan Kelurahan
Kemiri Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali maka Desa Kemiri pada tahun 2011 telah berubah statusnya
menjadi Kelurahan Kemiri. Hal ini dilandasi oleh Visi dan Misi
Bupati Boyolali terpilihya itu Bapak Drs. Seno Samodro serta adanya
kehendak/prakarsa dari masyarakat Desa Kemiri yang kemudian difasilitasi oleh
aparatur Pemerintahan Desa Kemiri serta BPDKemiri. Dengan berubahnya status desa menjadi kelurahan tersebut maka pengisian aparat Kelurahan
Kemiri dilakukan tidak dengan cara pemilihan, namun sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Daerah maka jabatan aparat Kelurahan Kemiri diisioleh PNS dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Boyolali yang dilantik oleh Bupati. Terhitung sejak tanggal 1 Desember 2011, Kepala Desa Kemiri, Perangkat Desa Kemiri,
dan BPD Desa Kemiri telah diberhentikan dengan hormat dan sekaligus telah diganti
oleh aparat Kelurahan Kemiri. Pada awal periode pemerintahan Kelurahan Kemiri Kecamatan
Mojosongo, kedudukan Lurah Kemiri di jabat oleh Bapak Darmono, S.Sos. Setelah menjabat
selama kurang lebih 10 (sepuluh) bulan, kemudian digantikan oleh Bapak Dwi Sundarto terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2012 sampai 25 Juli 2013, karena tuntutan dan kebutuhan organisasi
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali maka terhitung sejak tanggal 26 Juli 2013 jabatan Lurah Kemiri di serahkan kepada Bapak Drs. Tusih Triyatna
yang menjabat hingga sekarang.
0 komentar:
Posting Komentar