Kepala Kelurahan



Tugas dan Fungsi Kelurahan Kemiri adalah sebagai berikut :
(1) Lurah mempunyai tugas pokok memimpin penyelengaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam wilayah Kelurahan
(2)      Penjabaran tugas adalah sebagai berikut :
a. melakukan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat; 
b.  melakukan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong  royong masyarakat;
c.    melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah;
d. menyusun program, menyelenggarakan administrasi dan ketatalaksanaan serta rumah tangga;
e.    memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f.     membina lembaga kemasyarakatan
g.    membuat laporan sesuai dengan bidang tugasnya;
h.      melakukan usaha dalam rangka pemberdayaan kehidupan masyarakat;
i.      membina, mengawasi dan menilai kinerja bawahannya dan memberikan  DP-3 kepada bawahannya;
j.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar