Seksi Ekonomi dan Pembangunan



Penjabaran Tugas Pokok
Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Pasal 7
(1)      Seksi Ekonomi dan Pembangunan  dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pembangunan di bidang perekonomian Kelurahan, produksi, dan distribusi serta lingkungan hidup.
(2)      Penjabaran tugas , adalah sebagai berikut :
a.    mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang pembangunan dan perekonomian;
b.    melakukan kegiatan pembinaan terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat;
c.    melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan;
d.    melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningakatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
e.    membantu pelaksanaan kegiatan perbaikan pembangunan perumahan masyarakat miskin;
f.     membantu program peningkatan penciptaan lingkungan yang bersih, sehat, indah dan nyaman;
g.    melakukan administrasi perekonomian dan pembangunan di Kelurahan;
h.    membantu, membina, dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka musyawarah dengan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD);
i.      mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang perekonomian dan pembangunan;
j.      membina, mengawasi dan menilai kinerja bawahannya dan memberikan  DP-3 kepada bawahannya;
k.    menyelenggarakan administrasi, membuat laporan sesuai dengan bidang tugasnya;
l.      melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar