Penjabaran
Tugas Pokok
Seksi
Ekonomi dan Pembangunan
Pasal
7
(1)
Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai
tugas melaksanakan pembinaan pembangunan di bidang perekonomian Kelurahan,
produksi, dan distribusi serta lingkungan hidup.
(2)
Penjabaran tugas , adalah sebagai berikut :
a.
mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data
di bidang pembangunan dan perekonomian;
b.
melakukan kegiatan pembinaan terhadap
perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam
rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat;
c.
melakukan pelayanan kepada masyarakat di
bidang perekonomian dan pembangunan;
d.
melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan
partisipasi masyarakat dalam meningakatkan perekonomian dan pelaksanaan
pembangunan;
e.
membantu pelaksanaan kegiatan perbaikan
pembangunan perumahan masyarakat miskin;
f.
membantu program peningkatan penciptaan
lingkungan yang bersih, sehat, indah dan nyaman;
g.
melakukan administrasi perekonomian dan
pembangunan di Kelurahan;
h.
membantu, membina, dan menyiapkan bahan-bahan
dalam rangka musyawarah dengan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD);
i.
mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di
bidang perekonomian dan pembangunan;
j.
membina, mengawasi dan menilai kinerja
bawahannya dan memberikan DP-3 kepada
bawahannya;
k.
menyelenggarakan administrasi, membuat
laporan sesuai dengan bidang tugasnya;
l.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh Lurah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar