Penjabaran
Tugas Pokok
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban Umum
Pasal 6
(1) Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala
yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayahnya.
(2)
Penjabaran tugas , adalah sebagai berikut :
a. Mengumpulkan, mengolah, mengevaluasi data di
bidang ketentraman dan ketertiban;
b.
melakukan pembinaan ketentraman dan
ketertiban masyarakat;
c.
melakukan pelayanan masayarakat di bidang
ketentraman dan ketertiban;
d.
membantu penyelenggaraan kegiatan
administrasi pertahanan sipil;
e. membuat surat pengantar dan keterangan untuk
perijinan/HO dan domisili perusahaan;
f.
membuat surat pengantar untuk permohonan SKCK
dan boro bekerja;
g. membantu pelaksanaan pengawasan terhadap
penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengamanan akibat
bencana alam dan bencana lainnya;
h. membantu dan mengusahakan kegiatan yang
berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga;
i. membina, mengawasi dan menilai kinerja
bawahannya dan memberikan DP-3 kepada bawahannya;
j.
menyelenggarakan administrasi, membuat laporan
sesuai dengan bidang tugasnya;
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh Lurah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar