Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Penjabaran Tugas Pokok
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Pasal 6
(1)  Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayahnya.
(2)      Penjabaran tugas , adalah sebagai berikut :
a. Mengumpulkan, mengolah, mengevaluasi data di bidang ketentraman dan ketertiban;
b.    melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.    melakukan pelayanan masayarakat di bidang ketentraman dan ketertiban;
d.    membantu penyelenggaraan kegiatan administrasi pertahanan sipil;
e. membuat surat pengantar dan keterangan untuk perijinan/HO dan domisili perusahaan;
f.     membuat surat pengantar untuk permohonan SKCK dan boro bekerja;
g. membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengamanan akibat bencana alam dan bencana lainnya;
h. membantu dan mengusahakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga;
i.  membina, mengawasi dan menilai kinerja bawahannya dan memberikan DP-3 kepada bawahannya;
j.      menyelenggarakan administrasi, membuat laporan sesuai dengan bidang tugasnya;
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

0 komentar:

Posting Komentar